Detail
Surat Perjanjian Tugas Belajar Non Aktif
Surat Perjanjian Tugas Belajar Non Aktif adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seorang pegawai atau dosen penerima tugas belajar sedang dalam status non aktif sementara dari kegiatan belajar karena alasan tertentu — misalnya cuti akademik, penundaan studi, perpanjangan waktu, atau kondisi yang menyebabkan sementara tidak bisa melanjutkan pendidikan.
Alur
1.
Bagian Umum
2.
Kepala Biro AUPK
3.
Ketua Kelompok Kerja OKH
4.
Perancang Kepegawaian
5.
Penyusun Kepegawaian
6.
Penyebaran Kepegawaian
Kebutuhan
| No | Nama | Input | Dokumen |
|---|---|---|---|
| 1 | Reguler |
|
|
| 2 | Non Reguler |
|
|
Template
| No | Nama | Jenis | Link |
|---|